BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah
  Kirim Artikel & Video
BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah
  Kirim Artikel & Video
BETAH
BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah

© 2025 betah.co.id

Ndopok

Fenomena Baru: Banyak Guru Wanita Gugat Cerai Suami Usai Diangkat PPPK

Jum, 25 Jul 2025
A+A-
Reset
14

FENOMENA mengejutkan muncul di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh, di mana sejumlah guru perempuan yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ramai-ramai mengajukan gugatan cerai kepada suami mereka selepas menerima SK pengangkatan. Fenomena ini dipercayai terkait dengan perubahan status sosial dan harapan finansial yang mengiringi jabatan baru mereka (X (formerly Twitter)).

Data menunjukkan bahwa mayoritas penggugat cerai adalah guru wanita, yaitu sekitar 75 persen dari total dalam enam bulan terakhir. Sebanyak 20 orang dilaporkan telah mengajukan izin perceraian, dan hanya sekitar 10 persen dari suami mereka memiliki status ASN. Sisanya bergantung pada pekerjaan informal seperti ojek, pekerjaan serabutan, atau usaha online (https://www.metrotvnews.com).

Tingginya proporsi perceraian ini mencerminkan ketimpangan ekonomi dalam keluarga. Guru PPPK kini memiliki penghasilan tetap, sedangkan suami yang bekerja di sektor informal kesulitan memenuhi ekspektasi kehidupan yang lebih stabil. Fenomena ini memberi sinyal bahwa peran ganda dan standar hidup yang berubah dapat memicu ketegangan rumah tangga.

Meski demikian, guru ASN perlu menjalani prosedur hukum yang ketat. Cerai tanpa izin dari atasan administratif, seperti kepala daerah atau instansi terkait, berpotensi berdampak pada sanksi disipliner. Salah satu kasus di Blitar menjadi contoh: seorang guru SD diganjar pemotongan gaji 50 persen selama satu tahun karena menceraikan suaminya tanpa persetujuan resmi (https://www.metrotvnews.com).

Fenomena ini membuka diskusi soal pentingnya pendampingan sosial dan psikologis bagi guru PPPK, terutama perempuan yang mengalami perubahan signifikan status dan harapan pascakenaikan jabatan. Di sisi lain, instansi terkait mesti mempertimbangkan pendekatan preventif dalam manajemen pegawai baru yang mengalami perubahan besar dalam kehidupan pribadi.

Dengan eskalasi kasus perceraian yang meningkat di kalangan guru PPPK, fenomena ini menjadi catatan penting bagi kebijakan kepegawaian dan kebijakan keluarga di Indonesia. Diharapkan adanya sinergi antara lembaga pendidikan, agama, dan sosial agar dampak perubahan status tidak memicu keretakan keluarga.

#fenomena#jandamuda#PPPKViral
Bagi FacebookTwitterWhatsappThreadsBluesky
sebelumnya
Awas! Jangan Suka Nyampah di Grup. Begini Etikanya…
selanjutnya
Tambang dan Ekonomi Syariah: Membedah Kutukan atau Berkah?

Terbaru

  • Mahasiswa UB Kediri Perkenalkan Suplemen Pakan UMB untuk Dukung Kesehatan Ternak

  • Mahasiswa KKN UIN Saizu Sulap Jagung Jadi Susu Sehat: Inovasi Ekonomi Kreatif di Desa Tanahbaya

  • Sinaga Mas Kecamatan se-Kabupaten Banyumas Dikukuhkan

  • Sambang Pesantren PW RMI NU Jateng Perkuat Konsolidasi, Halaqoh Kepengasuhan di Ponpes Miftahul Burhani Pesawahan

  • KH Taefur Arafat Kembali Pimpin MUI Kabupaten Banyumas 2025-2030

POPULER

  • Mahasiswa UB Kediri Perkenalkan Suplemen Pakan UMB untuk...

    Rab, 6 Agu 2025
  • Sambang Pesantren PW RMI NU Jateng Perkuat Konsolidasi,...

    Sen, 4 Agu 2025
  • Pujasera Balidul Hadir di Kedungbanteng, Tawarkan Kuliner Murah...

    Rab, 30 Jul 2025
  • Sinaga Mas Kecamatan se-Kabupaten Banyumas Dikukuhkan

    Rab, 6 Agu 2025
  • Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK/ASN (Menimbang Fiqih...

    Rab, 30 Jul 2025
  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • Tentang
  • Kebijakan Privasi
  • Kontributor

© 2025 - betah.co.id

BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here