BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah
  Kirim Artikel & Video
BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah
  Kirim Artikel & Video
BETAH
BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah

© 2025 betah.co.id

Cerita

Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia

Sab, 8 Mar 2025
A+A-
Reset
2

JAKARTA – Kekerasan terhadap wartawan dalam kerja-kerja jurnalistik terus berlangsung. Meski mereka memberitakan kebenaran dan memberikan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat, namun ancaman, bullying, doxing, bahkan pembunuhan dan pembakaran rumah mengintai wartawan. Bagaimanapun kerja-kerja jurnalistik mereka perlu perlindungan.

Dalam upaya memperkuat perlindungan dan keamanan wartawan itulah Dewan Pers bersama International Media Support (IMS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan judul “Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia” pada Kamis (6/3/2025) di Gedung Dewan Pers, Lantai 7, Jakarta.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menilai kerja sama dengan IMS ini merupakan kemitraan strategis dalam meningkatkan keselamatan dan standar profesionalisme jurnalis. “Kerja sama ini dilakukan bukan berarti upaya-upaya perlindungan terhadap jurnalis belum memiliki mekanisme. Beragam upaya telah terus dilakukan, meskipun faktanya penegakan kemerdekaan pers memerlukan keterlibatan dari banyak pihak,” kata Ninik.

Sebelumnya Dewan Pers juga memiliki kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dalam upaya memberikan perlindungan pada jurnalis dari kriminalisasi dan ancaman kekerasan lainnya. Namun demikian, kerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya tetap perlu dilakukan agar perlindungan tersebut komprehensif, termasuk juga bagi jurnalis perempuan.

“Untuk itu, Dewan Pers berterima kasih kepada IMS yang sudah membantu menyusun konsep dan pelibatan stakeholder. Kerja sama ini tidak hanya berhenti pada penyusunan mekanisme, tetapi juga harus dipastikan bagaimana mekanisme ini berjalan dan instrumen pengawasannya,” kata Ninik. Ia juga menyoroti perlunya kebijakan yang mengikat para lembaga terkait pencegahan kekerasan terhadap jurnalis.

Di sisi lain, IMS Asia Regional Director, Lars Bestle, mengemukakan bahwa IMS berkomitmen untuk memastikan jurnalisme berfungsi untuk kepentingan publik dengan menjunjung tinggi kebebasan pers dan independensi media. Perlindungan terhadap jurnalis dari ancaman kekerasan serta memastikan pekerja media dapat bekerja dengan aman, merupakan salah satu fokus utama dari IMS.

“IMS melihat kolaborasi ini sebagai hal yang esensial untuk pengembangan ekosistem media yang berkelanjutan di Indonesia,” lanjut Lars. Ia mengungkapkan, kerja sama model ini akan dikembangkan di negara lain di Asia bahkan di tataran global.

Penyusunan mekanisme nasional untuk keselamatan jurnalis di Indonesia saat ini tengah dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yaitu konstituen Dewan Pers, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), kementerian dan lembaga negara, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Agenda penyusunan diawali dengan focus group discussion (FGD) yang telah digelar sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, tim penyusun berupaya merumuskan mekanisme berdasarkan hasil FGD sesuai dengan tiga pilar utama mekanisme yakni pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum. Hasilnya akan segera disosialisasikan untuk penguatan kapasitas para pihak terutama dalam memahami aturan dan UU No 40/1999 tentang Pers.

Pada momen penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dihadirkan sesi pemaparan tentang kondisi media dan jurnalis di Indonesia untuk memberikan konteks pada pentingnya MOU mekanisme perlindungan. Terdapat dua pembicara yang hadir dalam sesi tersebut yaitu Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika.

Berdasarkan data internasional dari Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), sepanjang tahun 2024 sebanyak 516 jurnalis dipenjara, bahkan 122 wartawan dan pekerja media terbunuh termasuk di wilayah konflik Timur Tengah, Gaza. Dalam paparannya, Nani Afrida menyebutkan beberapa data kekerasan pada wartawan nasional. Mulai dari media yang digugat perdata di Makassar senilai Rp700 miliar, pembunuhan jurnalis Rico Sempurna yang disertai pembakaran rumah, penganiayaan jurnalis Hary Kabut di NTT, teror bom di kantor redaksi Jubi di Papua, perusakan mobil jurnalis Tempo, sampai tindakan swasensor serta pemaksaan penurunan berita (take down). Menurut Nani, banyak kasus yang belum terselesaikan dengan terang hingga saat ini.

Dalam penandatanganan MoU tersebut, hadir pula Programme Manager for Human Rights and Democracy of the European Union Delegation to Indonesia and Brunei Darussalam, Saiti Gusrini; IMS Asia Regional Advisor, Ranga Kalansooriya; IMS Indonesia Country Manager, Eva Danayanti; perwakilan Kedutaan Besar Inggris dan Swiss; anggota Dewan Pers, A. Sapto Anggoro dan Asep Setiawan, serta Suwarjono (Pemred Suaradotcom) yang mewakili unsur masyarakat pers.

 
Bagi FacebookTwitterWhatsappThreadsBluesky
sebelumnya
Septi Ramadani Juara 1 Putri, Storytelling Posema 2025 UIN Saizu
selanjutnya
11 Tahun Suara.com: Menguatkan Kolaborasi, Menghadirkan Inspirasi

Terbaru

  • Mahasiswa UB Kediri Perkenalkan Suplemen Pakan UMB untuk Dukung Kesehatan Ternak

  • Mahasiswa KKN UIN Saizu Sulap Jagung Jadi Susu Sehat: Inovasi Ekonomi Kreatif di Desa Tanahbaya

  • Sinaga Mas Kecamatan se-Kabupaten Banyumas Dikukuhkan

  • Sambang Pesantren PW RMI NU Jateng Perkuat Konsolidasi, Halaqoh Kepengasuhan di Ponpes Miftahul Burhani Pesawahan

  • KH Taefur Arafat Kembali Pimpin MUI Kabupaten Banyumas 2025-2030

POPULER

  • Mahasiswa UB Kediri Perkenalkan Suplemen Pakan UMB untuk...

    Rab, 6 Agu 2025
  • Sambang Pesantren PW RMI NU Jateng Perkuat Konsolidasi,...

    Sen, 4 Agu 2025
  • Pujasera Balidul Hadir di Kedungbanteng, Tawarkan Kuliner Murah...

    Rab, 30 Jul 2025
  • Sinaga Mas Kecamatan se-Kabupaten Banyumas Dikukuhkan

    Rab, 6 Agu 2025
  • Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK/ASN (Menimbang Fiqih...

    Rab, 30 Jul 2025
  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • Tentang
  • Kebijakan Privasi
  • Kontributor

© 2025 - betah.co.id

BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here