BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah
  Kirim Artikel & Video
BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah
  Kirim Artikel & Video
BETAH
BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah

© 2025 betah.co.id

Ndopok

Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK/ASN (Menimbang Fiqih Munakahat dan Etika ASN)

Rab, 30 Jul 2025
A+A-
Reset
45
 
Oleh: Dr. Muhammad Ash-Shiddiqy, M.E.
Akademisi UIN Saizu Purwokerto
 
Beberapa waktu terakhir, jagat maya dan ruang-ruang diskusi publik diramaikan oleh fenomena yang cukup mengejutkan: sejumlah wanita yang baru saja dilantik sebagai ASN atau PPPK, mengajukan gugatan cerai terhadap suami mereka. 
 
Ironisnya, suami-suami ini justru adalah pihak yang selama ini setia mendampingi dan mendukung perjuangan sang istri baik secara moral, spiritual, maupun materi hingga sampai di titik pelantikan.
 
Gugatan cerai datang bukan ketika kehidupan sedang terpuruk, melainkan justru saat posisi ekonomi dan sosial mulai menanjak. Pertanyaannya kemudian, mengapa pencapaian yang seharusnya menjadi momen syukur dan penguat ikatan justru berubah menjadi awal perpisahan?
 
 
Rezeki yang Terlupa: Sebuah Refleksi Perjalanan Bersama
 
Fenomena ini menyisakan luka sosial sekaligus keprihatinan moral. Seorang istri yang dulunya berjuang bersama suami dalam keterbatasan, kini memilih jalan sendiri ketika kestabilan ekonomi mulai hadir dalam hidupnya. Padahal jika direnungkan lebih dalam, keberhasilan itu termasuk status sebagai ASN bukanlah hasil usaha tunggal.
 
Rezeki tidak datang secara tiba-tiba. Mungkin ada peran suami yang mengantar istri tes CPNS/PPPK di tengah panas matahari. Ada uang belanja yang dikurangi demi bayar bimbingan belajar. Ada doa-doa malam yang tak terdengar publik, tapi menggetarkan langit.
 
Rezeki itu datang lewat jalan pernikahan. Dan dalam Islam, rezeki yang didapat istri juga bagian dari keberkahan rumah tangga. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
 
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.”
(HR. Tirmidzi)
 
Tapi juga tak boleh dilupakan bahwa suami yang baik adalah yang dihargai dalam perjuangannya, bukan ditinggalkan setelah istri mencapai posisi sosial tertentu.
 
 
Fiqih Munakahat: Hak, Tanggung Jawab, dan Kesetiaan
 
Dalam perspektif fiqih munakahat (fiqih pernikahan), pernikahan bukan hanya kontrak antara dua manusia, tetapi mitsaqan ghalizha ikatan suci dan kokoh (QS. An-Nisa: 21). 
 
Islam memandang pernikahan sebagai institusi yang melahirkan hak dan kewajiban yang setara dalam kedudukan ruhani, meski berbeda dalam peran.
 
Talak atau gugatan cerai (khulu’) memang diperbolehkan dalam Islam, namun ia termasuk perkara halal yang paling dibenci Allah. Rasulullah SAW bersabda:
 
“Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak.”
(HR. Abu Dawud)
 
Fiqih juga mengatur bahwa perceraian hanya boleh dilakukan jika memang ada ’udzur syar’i (alasan syar’i) seperti kekerasan, tidak adanya nafkah lahir dan batin, atau hilangnya rasa aman dalam rumah tangga. 
 
Jika cerai diajukan hanya karena perbedaan status ekonomi atau karena merasa lebih unggul setelah dilantik menjadi ASN, maka hal ini bukan hanya bertentangan dengan nilai-nilai Islam, tetapi juga mencederai martabat pernikahan sebagai ladang ibadah.
 
Nilai ASN: Mengemban Amanah Publik dan Etika Moral
 
Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara, seseorang terikat bukan hanya pada jabatan administratif, tetapi juga pada nilai-nilai dasar ASN yang tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Di antara nilai itu adalah integritas, akuntabilitas, komitmen terhadap pelayanan publik, dan keteladanan.
 
ASN dituntut menjadi contoh di tengah masyarakat baik dalam profesionalisme kerja maupun dalam kehidupan pribadi. Jika keberhasilan sebagai ASN justru menjadi pemicu perpecahan keluarga, maka ini menunjukkan adanya kegagalan dalam menginternalisasi nilai-nilai dasar sebagai abdi negara.
 
Perempuan ASN yang mengajukan gugatan cerai tanpa alasan yang jelas, hanya karena perubahan posisi sosial dan finansial, dapat menciptakan preseden negatif, baik secara sosial maupun moral. Ini bisa membentuk opini publik yang sinis terhadap perempuan karier dan memunculkan kecurigaan tak berdasar kepada para wanita pekerja.
 
Jalan Tengah: Solusi Fiqih dan Sosial
 
Pernikahan adalah institusi yang harus dijaga bersama, dengan dialog dan penghargaan yang setara. Oleh karena itu, beberapa solusi berikut patut direnungkan:
 
1. Pendidikan Pranikah yang Holistik
 
Bimbingan pranikah tidak boleh berhenti pada syarat administratif untuk menikah. Ia harus mencakup:
•Manajemen konflik
•Keseimbangan peran gender dalam keluarga modern
•Fiqih munakahat dan hak-hak suami-istri
•Etika membangun karier tanpa meninggalkan pasangan
 
2. Penguatan Nilai ASN sebagai Bagian dari Rumah Tangga
 
Pemerintah perlu memasukkan materi tentang etika sosial dan tanggung jawab keluarga dalam pelatihan dasar ASN/PPPK. Ini penting agar ASN menyadari bahwa keberhasilannya bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga keluarganya.
 
3. Pemberdayaan Ekonomi Suami
 
Sebagian kasus gugatan cerai dilatari oleh kecemburuan sosial atau ketimpangan ekonomi. Maka, negara maupun komunitas perlu mendorong program pemberdayaan ekonomi suami-suami ASN agar mereka tidak merasa tertinggal. Ekonomi keluarga tidak harus dikuasai satu pihak, tetapi dikelola bersama.
 
4. Pendampingan Keluarga ASN
 
Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat untuk memberikan ruang diskusi dan pendampingan bagi keluarga ASN yang menghadapi konflik. Mediasi dini bisa mencegah perceraian yang sebenarnya tidak perlu.
 
Antara Cinta, Amanah, dan Perjuangan
 
Pernikahan yang dibangun dari cinta seharusnya bertumbuh dari perjuangan dan kepercayaan. Menjadi ASN bukanlah titik akhir, melainkan awal tanggung jawab baru baik terhadap negara maupun keluarga. Maka, sebaiknya kita ingat: “Kesetiaan itu diuji bukan hanya saat miskin, tetapi juga saat sukses.”
 
Jika kita lupa bahwa rezeki datang dari Allah melalui banyak jalan, termasuk dari pasangan kita, maka kita sedang menutup pintu keberkahan. Dalam rumah tangga yang penuh berkah, kesuksesan satu pihak adalah kesuksesan bersama. Maka jangan biarkan pencapaian menjadi jurang pemisah, tapi jadikan ia jembatan yang semakin menguatkan cinta dan amanah.
 
Semoga keluarga-keluarga ASN kita tidak hanya sukses dalam karier, tetapi juga bahagia dalam ikatan suci pernikahan yang berkah dan bertumbuh dalam ridha-Nya. ***
Bagi FacebookTwitterWhatsappThreadsBluesky
sebelumnya
2.462 Siswa SD dan SMP Banyumas Terima Bantuan Kartu Banyumas Pintar
selanjutnya
Atlet Panahan Banyumas Fayola Jingga Naeva Maheswari Melesat ke Kanada

Terbaru

  • Mahasiswa UB Kediri Perkenalkan Suplemen Pakan UMB untuk Dukung Kesehatan Ternak

  • Mahasiswa KKN UIN Saizu Sulap Jagung Jadi Susu Sehat: Inovasi Ekonomi Kreatif di Desa Tanahbaya

  • Sinaga Mas Kecamatan se-Kabupaten Banyumas Dikukuhkan

  • Sambang Pesantren PW RMI NU Jateng Perkuat Konsolidasi, Halaqoh Kepengasuhan di Ponpes Miftahul Burhani Pesawahan

  • KH Taefur Arafat Kembali Pimpin MUI Kabupaten Banyumas 2025-2030

POPULER

  • Mahasiswa UB Kediri Perkenalkan Suplemen Pakan UMB untuk...

    Rab, 6 Agu 2025
  • Sambang Pesantren PW RMI NU Jateng Perkuat Konsolidasi,...

    Sen, 4 Agu 2025
  • Pujasera Balidul Hadir di Kedungbanteng, Tawarkan Kuliner Murah...

    Rab, 30 Jul 2025
  • Sinaga Mas Kecamatan se-Kabupaten Banyumas Dikukuhkan

    Rab, 6 Agu 2025
  • Fenomena Gugatan Cerai Pasca Pelantikan PPPK/ASN (Menimbang Fiqih...

    Rab, 30 Jul 2025
  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
  • Tentang
  • Kebijakan Privasi
  • Kontributor

© 2025 - betah.co.id

BETAH
  • Cerita
  • Ndopok
  • Dolan
  • Obah
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here